Gunungsitoli. Setelah dilaksanakannya Asesmen Lapangan, Prodi Manajemen Dakwah akhirnya berhasil meraih Predikat Akreditasi ” Sangat Baik ” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Predikat Akreditasi ini berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 6863/SK/BAN-PT/Ak/S/XI/2024 tanggal 19 November 2024. Sertifikat Akreditasi Ini berlaku selama 5 (Lima) Tahun yaitu mulai tanggal 19 November 2024 sampai dengan 19 November 2029, ditandatangani oleh Direktur Dewan Ekskutif BAN-PT Prof. Ari Purbayanto, Ph.D. (Download sertifkat Akreditasi di link https://drive.google.com/file/d/155iSS6mrEX7Y-y2o7qlcf71v1VSNKRvk/view?usp=sharing)
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Nias Dr. Muhammad Abdi Lubis, M.Si, sangat bersyukur terima kasih kepada BAN-PT, Asesor, Yayasan Pondok Pesantren Ummi Kalsum, Kementerian Agama RI, Kemenristekdikti, alumni, stakeholders, Civitas akademika (dosen dan mahasiswa), tenaga kependidikan, serta semua pihak yang telah terlibat dan berkontribusi sehingga Akreditasi Prodi Manajemen Dakwah STAI-Nias bisa meningkat dari sebelumnya Predikat ” C ” menjadi Predikat ” Sangat Baik “. tentunya ini perjuangan yang berat dan kerja keras selama 5 Tahun untuk berbenah meningkatkan Akreditasi Prodi di STAI-Nias.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) STAI-Nias Rahmad Mulyadin Tanjung, M.Pd mengatakan “Kami sangat bersyukur semua prodi di STAI-Nias telah terakreditasi dan secara bertahap terus berbenah menaikan predikat akreditasi. tentunya dalam 1 tahun 2024, perjuangan STAI-Nias sangat luar biasa, dapat melaksanakan Akrditasi 2 unit lembaga sekaligus yakni Akreditasi Institusi STAI-Nias dan Re-Akreditasi Program Studi Manajemen Dakwah. Dalam akreditasi kali ini, ada 9 kriteria yang dinilai oleh BAN-PT yakni : Visi, Misi, Tujuan dan Strategi; Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama; Mahasiswa; Sumber Daya Manusia; Keuangan, Sarana dan Prasarana; Pendidikan; Penelitian; Pengabdian kepada Masyarakat; dan Luaran dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020, akreditasi perguruan tinggi tidak lagi menggunakan model A, B, dan C tetapi menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik, Cukup atau Tidak Terkareditasi. Dalam peraturan diatas juga BAN PT telah mengeluarkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang merupakan instrumen terbaru untuk melihat kualifikasi perguruan tinggi dan kualitas program studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta. IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 ini lebih memudahkan perguruan tinggi dalam pelaporan status akreditasi perguruan tinggi maupun program studi. Instrumen ini telah didukung oleh teknologi monitoring yang menyeluruh dan pembinaan perguruan tinggi yang lebih baik. Perubahan ini didasari banyaknya perubahan pada tantangan masyarakat, kompetensi baru, dan dunia kerja yang sudah berubah.